Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TRANSPORTASI



TRANSPORTASI

                                  Macam – macam   Transportasi Darat

1. Mobil Sewa

Untuk perjalanan panjang didalam mobil dan luar kota, dapat menyewa mobil atau penyewaaan mobil. Pilihan yang lain sebagai persetujuan untuk satu dari taksi atau pangkalan taksi yang mana biasanya terdapat disekitar area kesibukan masyarakat seperti area pasar atau tempat pemberhentian jalan raya, tapi banyak sopir yang beroperasi pada jam terbang malam tanpa surat ijin wajib secara resmi yang mana sangat beresiko. Untuk penyewaan mobil sekaligus supirnya banyak terdapat di Indonesia, itu biasanya memiliki tingkatan yang berbeda untuk supir dengan tujuan didalam kota dan supir untuk tujuan keluar kota. Biasanya untuk mobil sewaan, perusahaan jasa sewa rutin melakukan perawatan mobil agar mobil mereka tetap kompetitif.

2. Taksi

Taksi seperti ini biasanya banyak digunakan juga dikota lainnya dan semua dilengkapi dengan argo meter/ alat pengukur tarif. Biasanya, taksi-taksi memiliki AC, kecuali untuk taksi yang disewakan per jam.

3. Microlet/Oplet/Bemo

Ini adalah bus kecil, yang mana dapat mengangkut 10 penumpang dan melintasi jalur yang pasti. Kendaraan ini memiliki sebutan nama yang berbeda di lain kota, seperti angkutan di Jawa Tengah, Bemo di Bali. (Bemo di Jakarta adalah kendaraan yang lebih kecil mengangkut 7 penumpang).

4. Sepeda Motor

Walaupun sebagian besar memiliki kendaraan pribadi, orang asing dibeberapa tempat misalnya disekitar pantai yang ada di Bali atau Yogyakarta dapat melakukan sewa motor dan tempat yang sering dikunjungi orang asing terutama anak muda. Biasanya tarif setiap harinya dapat direncanakan dan itu dapat menjadi keuntungan besar dimana kamu dapat merencanakan untuk melakukan perjalanan jarak jauh selama hari itu

5. Sepeda

Seperti sepeda motor, sepeda bertenaga manusia biasanya tersedia untuk disewa dibeberapa tempat, khususnya di Yogyakarta dimana sepeda menjadi alat angkut utama, dan juga di Bali. Kamu tidak membutuhkan surat izin untuk mengendarai sepeda.

6. Becak

Becak adalah jenis taksi sesungguhnya orang-orang miskin di Indonesia dan walaupun menjadi berangsur-angsur tidak kelihatan di Jakarta dan kota besar lainnya di Jawa. Itu adalah gambaran dari contoh beberapa transportasi yang popular, dimana penjabat tidak memiliki larangan yang berpengaruh terhadap mereka.

7. Ojek

Ojek sepeda atau sepeda motor sistem pengangkutan penumpangnya sama seperti taksi. Penumpang duduk dibelakang tempat pengemudi, disini mereka mendapatkan ongkos paling murah dan paling tepat dari transportasi kota. Biasanya ongkos disini jauh lebih rendah dibandingkan di Jakarta. Ojek merupakan solusi transportasi di tengah kemacetan, misalnya untuk acara penting Anda, seperti untuk mengikuti acara pernikahan, seminar desain, atau bahkan masuk kantor.

8. Delman

Delman tidak lagi diketemukan di Jakarta. Tetapi ditempat lain di Indonesia, terutama di kota kecil, mereka menjadikannya alat transportasi penting. Di beberapa tempat di Indonesia, ada yang menggunakan satu kuda, kendaraan roda dua dipanggil dokar, delman, satu tempat duduk penumpang disamping disebelah pengemudi dan tiga dibelakang.

Sekarang alat transportasi itu menjadi sepi dibeberapa area, walaupun di banyak kota, telah banyak yang memiliki dan lebih memilih untuk mengoperasikan becak karena lebih murah.

 Transportasi Udara

Aircraft dalam bahasa Inggris berarti pesawat terbang, pesawat udara, kapal terbang atau cukup kita sebut pesawat dalam kehidupan kita sehari-hari dalam bahasa Indonesia merupakan transportasi/kendaraan manusia yang mampu terbang di udara.

Sejarah singkat ditemukannya pesawat diawali oleh usaha Orville Wright dan Wilbur Wright atau sering sidebut Wright bersaudara. mereka membuat pesawat yang diberi nama Flyer pada tahun 1903 di Amerika. Sejak keberhasilan mereka, banyak orang yang berusaha untuk membuat pesawat yang lebih baik sehingga terbentuk pesawat seperti sekarang ini. Pesawat sekarang sungguh berbeda dengan pesawat pada masa Wright bersaudara. Dengan Teknologi yang canggih, pesawat sekarang memiliki banyak keunggulan.

Aircraft dapat terbagi dalam banyak jenis dan tipe. Berikut jenis-jenis aircraft secara umum yang terbagi atas 10 macam transportasi udara:

1. Airliner (Pesawat Komersial/Pesawat Penumpang)
2. Seaplane (Pesawat yang mendarat di air seperti di pantai, sungai, danau, atau laut
3. Biplane ( Memiliki 2 pasang sayap
4. Glider (Pesawat dengan sayap yang panjang)
5. Helicopter ( Menggunakan baling-baling)
6. Fighter Aircraft (Pesawat Tempur/Militer)
7. Aerobatic Aircraft (Pesawat untuk akrobatik udara
8. Light Aircraft (pesawat dengan muatan kecil)
9. Airship
10. Hot Air Balloon (Balon Udara)

Transportasi Laut

Jenis-jenis Kapal Laut untuk Perdagangan

1. Kapal Container (Container Ships)

Jenis kapal ini membawa sebagian besar barang hasil produksi di seluruh dunia, biasanya melalui layanan kapal yang sudah dijadwalkan (liner service).

Lihat di : World Shipping Council dan National Shipowners’ Associations

2. Kapal Curah (Bulk Carriers)

Jenis kapal transportasi yang mengangkut bahan baku seperti bijih besi, batubara, nikel dll. Ciri-cirinya ada alat pengangkat (hatch) yang dinaikkan di atas dek yang dapat mencakup/mengangkat muatan lebih banyak.

Lihat di : Intercargo dan National Shipowners’ Associations

3. Tanker

Jenis kapal yang mengangkut minyak mentah, bahan kimia dan produk minyak bumi. Kapal Tanker kelihatannya hampir seperti Kapal Curah (Bulk Carrier), tapi di atas dek nya ada flush dan dilindungi oleh jaringan pipa-pipa minyak dan ventilasi.

Lihat di : Intertanko, Oil Companies International Marine Forum (OCIMF), International Parcel Tankers Association (IPTA), International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF), National Shipowners’ Associations

4. Kapal Feri dan Kapala Pesiar (Ferries dan Cruise Ships)
Kapal Feri biasanya melakukan perjalanan pendek untuk penumpang, mobil dan angkutan umum. Sebagian besar menggunakan kapal Ro-Ro (roll on – roll off) feri, di mana kendaraan dapat masuk teratur dan terarah, sehingga menjadi cara yang cepat dan mudah diakses untuk bepergian.

Permintaan untuk kapal pesiar berkembang pesat selama tahun 1980, yang menyebabkan suatu generasi baru ‘hotel terapung’ yang besar dan mewah.

Lihat di : Cruise Lines International Association (CLIA) dan National Shipowners’ Associations

4. Kapal Tunda ( Tug Boat)

Kapal ini dapat digunakan untuk menarik tongkang (barge), pengawalan (assist tug), penanganan jangkar, membawa pasokan untuk industri minyak lepas pantai, penyelamatan, pemutus jalur es dan kapal penelitian.

Lihat di : National Shipowners’ Associations

5. Kapal Tongkang (Barge)
Kapal Tongkang biasa digunakan untuk mengangkut barang curah seperti batubara, pasir, nikel, dll. Kapal ini tidak memiliki mesin pendorong, jadi hanya bisa di tarik oleh kapal tunda (tug boat). Ukuran atau kapasitas tongkang yaitu 180ft, 250ft, 270ft, 300ft, dsb.

Saat ini di Indonesia banyak Tongkang digunakan untuk mengangkut batubara di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Tongkang ini dapat di sewa seperti TB INDAH 1 dan BG SIP2701 ukuran 270ft.
Semoga bermanfaat…

BY:ROHMA TKJ

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

ZAKAT FITRAH




ZAKAT FITRAH




Allah-eser-green.png


Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.


Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.





Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[1]
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di

  • bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)



Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah [2] adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.






Zakat Mal
Zakat Mal (bahasa Arab:الزكاة المال; transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
  4. Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.



Macam-macamnya
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
  • Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
  • Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  • Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  • Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
  • Hasil Tambang (Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
  • Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  • Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Yang berhak menerimaBerdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Amil : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Hamba sahaya : memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Ibnu sabil, Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Semoga bermanfaat…

By:rohma tkj

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0