THAHARAH
(BERSUCI)
A. Najis dan Tatacara
Thaharahnya
1. Pengertian
Thaharah
Taharah menurut bahasa,
artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah
menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang
telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya
agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga
kesuciannya sangat dicintai Allah.
2.
Macam-MacamTaharah
Taharah dibagi menjadi
dua, yaitu:
a. Taharah dari najis,
yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air
yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b. Taharah dari hadas,
yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
3. Pengertian Najis
Menurut bahasa, najis
artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor
menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis
disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian
yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan
benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan
lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala
sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan
najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan
sebagainya.
Perlu dibedakan antara
najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat.
Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit,
sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika
seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan
hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan
apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats
kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi.
Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut
suci.
4. Pembagian Najis
dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis
dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu
najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya
menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air
liur anjing.
b. Najis sedang atau
najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak
sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah
dibagi menjadi:
• Najis ‘ainiyah, yaitu
najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara
menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
• Najis hukmiyah, yaitu
najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan
warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
c. Najis ringan atau
najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau
menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang
belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis yang dimaafkan
atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika
najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa,
karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang
tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di
lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
5. Tatacara
menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang
perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
a. Barang yang kena najis mughalazhah
seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu
diantaranya dengan air yang bercampur tanah
b. Barang yang terkena najis mukhaffafah,
cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
c. Barang yang terkena najis mutawassithah
dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna,
baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman
lebih baik.
Jika najis hukmiah cara
menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
B. Hadas Kecil dan
Tatacara Thaharahnya
1. Pengertian hadas
Secara bahasa, hadas
berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti
kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah
yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya
tidak sah.
Rasulullah saw.
bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu
jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).
2. Macam-macam
Hadas
Hadas dibagi menjadi
dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a. Hadas kecil: hadas yang cara
menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
b. Hadas besar: hadas yang cara
menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.
3. Hal-hal yang
termasuk hadas kecil
Hal-hal yang termasuk
hadas kecil antara lain:
a) sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur,
meskipun hanya angin,
b) bersentuhan langsung antara kulit laki-laki
dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
c) menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
d) tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e) hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau
pingsan walaupun hanya sesaat.
4. TAYAMUM
Ø Syarat dan Rukun
Tayamum
a. Dibolehkannya tayamum dengan syarat:
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya,
tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena
sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
b. Rukun atau Fardhu Tayamum
1. Niat
2. Mengusap muka dengan debu tanah
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku
dengan debu tanah
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib
Ø Tatacara Tayamum
a. Meletakkan kedua tangan diatas debu yang
bersih dan suci.
b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua
kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan
shalat)
Lafadz niat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillahi
ta’ala
Artinya: aku niat
bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
c. Meletakkan dua belah tangan diatas debu
yang berbeda untuk diusapkan ke dua belah tangan sampai siku-siku.
5. WUDHU
Ø Syarat dan Rukun
Wudhu
a. Syarat wudhu:
1. Islam
2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik
buruknya sesuatu
3. Tidak berhadas besar
4. Dengan air suci dan mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
6. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan
yang sunnah
b. Rukun (Fardhu) wudhu:
1. Niat: ketika membasuh muka
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya
rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri)
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
4. Membasuh sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6. Tertib (berturut-turut), artinya
mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di
akhirkan.
Ø Tatacara wudhu
Sebelum berwudhu kita
harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, kalau memang ada
najis.
Cara mengerjakan wudhu:
a. Membaca “ Bismillahir-rahmanir-rakhim”,
sampai mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
b. Selesai membersihkan tangan terus
berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
c. Selesai berkumur terus menyela-nyela lubang
hidung tida kali.
d. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya
rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri). Sambil
niat wudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi
ta’alaa
Artinya: aku berwudhu
untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
e. Membasuh kedua belah tangan hingga
siku-siku sampai tiga kali
f. Mengusap sebagian rambut kepala sampai
tiga kali
g. Mengusap kedua belah telinga hingga tiga
kali
h. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
hingga tiga kali.
i. Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib
dikerjakan dengan berturut-turut (tertib)
C. Hadas Besar dan
Tatacara Thaharahnya
1. Hal-hal yang
termasuk hadas besar antara lain:
• bertemunya alat
kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,
• keluarnya darah haid,
nifas, wiladah dan istihadah.
• keluar air mani, baik
ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
• orang yang mati.
2. MANDI BESAR
Ø Sebab-Sebab Mandi
Wajib
a. Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau
dengan lain-lain sebab.
c. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
d. Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah
selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
e. Karena wiladah (setelah melahirkan)
f. Setelah selesai haidh.
Ø Rukun Mandi Wajib
a. Niat
b. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni
meratakan air ke semua rambut dan kulit
c. Menghilangkan najis
Ø Sunnah-Sunnah Mandi
Wajib
a. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan
najis di seluruh badan.
b. Membaca basmalah pada permulaan mandi
c. Menghadap kiblat pada saat mandi dan
mendahulukan bagian kanan daripada kiri
d. Membasuh badan sampai tiga kali
e. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah
wudhu
f. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni
sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
g. Beriringan, artinya tidak lama waktu antara
membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.
Ø Larangan Bagi Orang
yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang
berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Melaksanakan shalat
b. Melakukan thawaf di Baitullah
c. Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
d. Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
e. Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
f. Berdiam di masjid
Ø Larangan Bagi Orang
yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang
haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan
sebagai berikut:
a. Bersenang-senang dengan apa yang
diantara pusar dan lutut.
b. Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
c. Dijatuhi thalaq (cerai).
Ø Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui
sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Membasuh kedua tangan dengan niat yang
ikhlas karena Allah
2. Membersihkan kotoran yang ada pada badan
3. Berwudhu
4. Menyirami rambut dengan sambil menggosok
atau menyilanginya dengan jari
5. Menyirami seluruh badan dengan
mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
6. Apabila dianggap telah rata dan bersih,
maka selesailah mandi kita.
Semoga bermanfaat..
By:rohma tkj
0 komentar:
Posting Komentar