MUAMALAH
(hukum Islam)
. A. Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam
yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu
pribadi maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan negara.
Contoh:
Jual beli, sewa
menyewa, perserikatan dibidang pertanian maupun perdagangan, serta perbankan
dan asuransi yang Islami
B. Asas-asas
Transaksi Ekonomi dalam Islam
Pihak-pihak yang
bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh
saling mengkhianati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ {المائدة:1}
Hai orang-orang
yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah:1)
2. Syarat-syarat
transaksi dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tidak
menyimapang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap
transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلاَ يُظْلَمُونَ فَتِيلاَ {النّساء: 29}
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu.
dan janganlah kamu
membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S.
An-Nisa:29)
4. Setiap
transaksi dilandasi niat yang baik dan ikhlas karena Allah, sehingga terhindar
dari penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
“Nabi Muhammad SAW
melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan (HR. Muslim)
5. Adat kebiasaan
atau ‘urf yang tidak menyimpang dari
syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan dalam transaksi.
العِبَادَةُ عَشْرَةٌ اَجْزَاءٍ تِسْعَةٌ مِنْهَا فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ {رواه السيرطي}
“Ibadah itu
terdiri dari sepuluh bagian,sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari
rezki yang halal” (HR.As-Sayuti)
Penerapan
Transaksi Ekonomi dalam Islam
Jual Beli
a. Pengertian,
Dasar Hukum, Hukum Jual Beli
Jual beli ialah
persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang
menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli
barang yang dijual).
نَََهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعُ الْغَرَرِ(رواه مسلم)
Artinya:
“Nabi Muhammad SAW
telah melarang jual beli yang
mengandung unsur penipuan.”
Penerapan
Transaksi Ekonomi dalam Islam
b. Rukun dan
Syarat Jual Beli
Ø Orang yang melakukan akad jual beli (penjual
dan pembeli). Syaratnya:
§ Berakal
§ Balihg
§ Berhak menggunakan hartanya.
Ø Sigat atau ucapan ijab dan kabul.
Ø Barang yang diperjualbelikan.syaratnya:
§ Barang halal
§ Ada manfaatnya.
§ Barang ada di tempat, atau sudah tersedia
ditempat lain.
§ Milik si penjual atau berada di bawah
kekuasaannya.
§ Zat, bentuk, kadar dan sifatnya diketahui
kedua pihak
Ø Nilai barang yang dijual (berupa uang).
Syaratnya:
v Harga jual harus jelas jumlahnya
v Nilai tukar barang dapat diserahkan pada saat
transaksi.
v Apabila transaksi dengan barter
(Al-Muqayadah), naka tidak boleh dengan barang yang haram.
c. Khiyar
v Khiyar adalah hak memilih bagi si penjual
dan si pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya
sesuatu hal. Misal cacat pada barang.
v Hukum Islam membolehkan hak
khiyar, agar tidak ada penyesalan. Jika ada penyesalan dalam jual beli, maka
sunah untuk membatalkan, dengan cara mengembalikan barang kepada penjual.
v مَنْ اَقَالَ اَخَاهُ بَيْعًا اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ {رواه طبراني}
v Barang siapa yang rela mencabut jual beli
terhadap saudaranya, maka Allah pun akan mencabut kerugiannya dihari kiamat
(HR. Thabrani)
d. Macam-macam
Jual Beli
1). Jual beli yang
sah (terpenuhi rukun dan syaratnya)
2). Jual beli yang
tidak sah (tidak terpenuhi rukun dan syaratnya)
Contoh:
v Jual beli sesuatu yang termasuk najis
(bangkai, daging babi)
v Jual beli air mani hewan ternak.
نَهَي النّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَليْهِ وَسَلّمَ عَنْ عَسَبِ الْفَحْلِ {رواه البخاري}
Rasulullah SAW telah melarang menjual mani
hewan(HR. Bukhori)
v Jual beli anak hewan yang masih berada dalam
kandungan.
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي عَنْ بَيْعٍ حَبَلِ الَحَبْلَةِ {رواه البخاري و مسلم}
Bahwa Rasulullah
SAW telah melarang menjual anak (hewan) yang masih berada dalam perut induknya
v Jual beli yang mengandung kecurangan dan
penipuan
3). Jual beli yang
sah tetapi terlarang(fasid),
terlarang karena:
v Merugikan si penjual, pembeli, dan orang
lain
v Mempersulit peredaran barang
v Merugikan kepentingan umum.
Contoh
Jual beli dengan
maksud untuk ditimbun
لاَ يحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ {رواه مسلم}
Tidak akan
menimbun barang kecuali orang yang salah atau durhaka (HR. Muslim)
4).Jual beli Najsyi
Yaitu menawar
sesuatu barang dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli
barang yang ditawarnya, sedangkan yang menawar barang tersebut adalah teman
sipenjual.
نَهَي النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ{رواه مسلم}
Rasulullah SAW
melarang jual beli dengan cara najsyi. (HR. Bukhori dan Muslim)
5).Monopoli
Yaitu menimbun
barang agar orang lain tidak membeli walaupun dengan melampaui harga pasaran.
Rasulullah SAW melarang jual beli seperti ini, karena akan merugikan
kepentingan umum.
BY:ROHMA TKJ
0 komentar:
Posting Komentar